TEGAL – Pemerintah Kabupaten Tegal meluncurkan program Pengawasan Terpadu Desa atau Pandu Desa. Program ini ditujukan sebagai instrument pengawasan internal oleh Inspektorat atas kinerja pemerintahan desa.
Hal tersebut terkait dengan dana desa yang dikucurkan ke desa. Meski membawa banyak manfaat bagi pembangunan desa namun lemahnya pengawasan dan kurangnya sosialisasi untuk mewujud pengelolaan keuangan pemerintah desa yang transparan menjadi celah penyelewengan.
Pandu Desa ini mencakup delapan area pelaksanaan pengawasan, yaitu kelembagaan, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, badan usaha milik desa atau BUMDes, pelayanan publik, pengadaan barang/jasa, dan kinerja pemerintahan.
Bupati Tegal, Ischak Maulana Rohman melaunching Program Pandu Desa pada Selasa (28/10/2025) di Pendopo Amangkurat. Program ini sejalan dengan upaya Pemkab Tegal untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan efektif.

Baca Juga:
Babak Baru Pelanggaran Kode Etik Sahroni dkk, Akan Disidang MKD DPR
Bupati meminta, dengan pengelolaan yang transparan dan akuntabel serta pengawasan yang melekat, daftar kasus penyalahgunaan dana desa tidak terus memanjang dan pemanfaatannya dapat lebih optimal untuk kesejahteraan rakyat.
Melalui program inovasi besutan Inspektorat Kabupaten Tegal ini, Ischak berharap penyelenggaraan pemerintahan desa mampu memberikan manfaat maksimal dalam menanggulangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas pembangunan infrastruktur serta berbagai fasilitas penting lainnya.
Pengawasan yang lebih ketat dan terintegrasi perlu ditingkatkan, termasuk pengawasan berbasis masyarakat untuk memastikan program dan penggunaan anggarannya sudah berjalan sesuai dengan perencanaan.
“Pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pelaksanaan anggaran desa ini penting untuk meningkatkan perekonomian dan kualitas hidup masyarakat desa,” katanya.
Baca Juga:
BPKN Pastikan Aqua Tak Langgar Hak Konsumen, Sumber Air Sesuai Ketentuan
Ischak menghimbau agar kepala desa dan perangkat desa tidak ragu untuk berkonsultasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah di Inspektorat maupun camat jika menghadapi kendala pengelolaan keuangan dan pelaksanaan program desa.
“Kalau desa-desa bisa tertib administrasi, partisipatif saat membahas rencana kerja pemdes, transparan dalam menyampaikan pertanggung jawaban APBDes-nya ke masyarakat, dan baik dalam pelayanan publik, maka bapak, ibu kepala desa akan dinilai baik dan dipercaya oleh masyarakat,” tambahnya.








