,

UMK Kota Tegal: Besaran Akhir Menunggu Aturan Baru Pemerintah

oleh -33 Dilihat

TEGAL – Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerin) Kota Tegal mulai membahas usulan Upah Minimum Kota (UMK) 2025 bersama perwakilan buruh dan pengusaha. Pembahasan ini berjalan untuk menyiapkan usulan resmi yang akan mereka kirimkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Plt Kepala Disnakerin Kota Tegal, Ilham Prasetyo, menjelaskan bahwa pemerintah pusat akan mengeluarkan aturan baru mengenai penetapan UMK. Karena itu, mereka belum menentukan angka final. Ia menegaskan bahwa pembahasan dengan pekerja dan pengusaha sudah berlangsung, tetapi keputusan akhir menunggu regulasi dari pusat.

UMK Kota Tegal

Baca Juga: Iklim Kondusif, Pemkot Tegal Terbuka Bagi Investor

Dalam rapat, buruh mengusulkan kenaikan yang lebih tinggi, sedangkan pengusaha meminta penyesuaian yang lebih wajar. Jika mengacu pada aturan sebelumnya, UMK tahun berjalan biasanya naik sekitar 6,5 persen. Meskipun begitu, formula tahun ini bisa berbeda karena pemerintah menyiapkan perhitungan baru.

Ilham mengatakan bahwa batas penyampaian usulan ke provinsi biasanya jatuh pada akhir November atau awal Desember 2025. Karena itu, mereka menunggu aturan baru agar penetapan UMK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ketua KSPSI Kota Tegal, Munadi Rosyid, memastikan bahwa buruh dan pengusaha sudah membahas angka UMK. Mereka juga telah menyepakati kisaran nilainya. Namun, mereka baru dapat mengumumkan angka resmi setelah pemerintah pusat menetapkan aturan final.

Baca Juga: Dikbud Tegal Kerahkan Ribuan Pelajar Meriahkan MTQH XXXI

Munadi juga menyampaikan bahwa DPD KSPSI Jawa Tengah meminta kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 10,5 persen. Namun, ia menilai bahwa Kota Tegal tidak dapat menaikkan UMK setinggi itu karena terbentur ketentuan yang berlaku dan kondisi yang ada.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.