
Tegal – Warga Kota Tegal digegerkan dengan penemuan jasad seorang wanita muda di sebuah kamar kos kawasan Randugunting. Korban ditemukan bersimbah darah, dan setelah penyelidikan intensif, polisi mengungkap pelakunya adalah seorang pria yang dikenal sebagai teman kencan korban.
Penemuan mayat itu terjadi pada Jumat malam (5/9/2025) ketika penghuni kos lain mencium bau menyengat dari salah satu kamar. Saat pintu kamar dibuka bersama pemilik kos, terlihat seorang wanita muda sudah tak bernyawa dengan luka parah di bagian leher dan dada. Pemandangan tersebut membuat geger penghuni kos dan warga sekitar.
Identitas Korban dan Pelaku
Korban diketahui berusia 23 tahun, berasal dari luar daerah, dan baru beberapa bulan terakhir tinggal di kos tersebut. Berdasarkan keterangan sejumlah tetangga kos, korban sering kedatangan tamu pria pada malam hari. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dan menemukan jejak pria yang terakhir kali masuk ke kamar korban.
Setelah pengejaran, polisi berhasil menangkap pelaku di wilayah Brebes. Pelaku berusia 25 tahun, bekerja serabutan, dan mengaku sebagai teman kencan korban. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Kronologi Pembunuhan
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sempat terlibat cekcok dengan korban saat keduanya berada di dalam kamar. Pertengkaran dipicu oleh masalah uang dan kecemburuan. Emosi yang memuncak membuat pelaku mengambil senjata tajam yang dibawanya, lalu menganiaya korban hingga meninggal dunia.
“Pelaku marah dan tidak bisa mengendalikan diri. Korban sempat melawan, namun pelaku terus menganiaya hingga korban meninggal,” jelas Kapolres Tegal Kota.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya sebilah pisau berlumuran darah, pakaian korban, serta rekaman CCTV sekitar kos yang memperlihatkan pelaku keluar masuk kamar korban pada malam kejadian.
Barang bukti ini akan memperkuat proses hukum dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana.
Reaksi Warga dan Pemilik Kos
Warga sekitar mengaku kaget sekaligus takut dengan kejadian tersebut. Pemilik kos mengatakan korban sebenarnya dikenal pendiam, namun sering terlihat bersama pria yang belakangan diketahui sebagai pelaku.
“Kami tidak menyangka bisa terjadi peristiwa seperti ini. Korban jarang bergaul dengan penghuni lain, tapi sering menerima tamu. Kami ikut prihatin,” ujar pemilik kos.
Baca Juga : Spesifikasi Skutik Retro Baru Suzuki: Full Tank Bisa Tempuh Jakarta-Tegal
Ancaman Hukuman Pelaku
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Tidak menutup kemungkinan pasal berlapis juga diterapkan jika terbukti ada unsur perencanaan.
Saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tegal Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Imbauan Polisi
Kapolres Tegal Kota mengimbau masyarakat, terutama para penghuni kos, untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar.
Pemilik kos juga diingatkan untuk memperketat aturan tamu demi mencegah kejadian serupa terulang kembali.
