,

Pidana Kerja Sosial: Kota Tegal dan Kejaksaan Sepakat Perkuat Pelaksanaan KUHP Baru

oleh -239 Dilihat

Tegal – Pemerintah Kota Tegal bersama pemerintah daerah se-Jawa Tengah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengenai pelaksanaan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Acara berlangsung di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Senin (1/12), sebagai bagian dari persiapan penerapan penuh KUHP baru pada 2 Januari 2026.

Baca Juga: Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Tegal, Polisi Gerak Cepat Tindak Lanjuti Laporan Warga

Wakil Wali Kota Tegal, Tazkiyyatul Muthmainnah, hadir dan menandatangani MoU tersebut. Pemerintah daerah dan kejaksaan sepakat untuk memperkuat koordinasi, mulai dari penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pembinaan, pengawasan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

pidana kerja sosial

Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, menegaskan bahwa pidana kerja sosial menawarkan alternatif hukuman yang lebih humanis. Program ini mendorong pelaku memahami kesalahan melalui kontribusi langsung kepada masyarakat. Ia meminta kepala daerah memilih lokasi kerja sosial yang bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan bebas dari unsur komersialisasi. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang disiplin serta pelaporan yang rutin kepada Kejaksaan.

Baca Juga: RAPBD Kota Tegal 2026 Disahkan, PKS Soroti Kemandirian Fiskal Daerah

Gubernur mengingatkan agar program ini tidak berubah menjadi instrumen transaksional. Integritas menjadi kunci keberhasilan kebijakan tersebut.

Plt. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Undang Mogupal, menambahkan bahwa kesiapan daerah memegang peran penting. Mulai 2 Januari 2026, pidana kerja sosial berlaku sebagai pidana pokok. Karena itu, gubernur, bupati, dan wali kota harus menjalankannya secara terpadu.

Ia menilai program ini mampu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan. Selain itu, pelaku dapat mengikuti pelatihan keterampilan agar kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih produktif.

Dior

No More Posts Available.

No more pages to load.