
Pengungkapan Kasus
Tegal — Bea Cukai Tegal menggagalkan peredaran rokok ilegal senilai Rp 196 juta. Tim intelijen memantau sejumlah titik distribusi di Jawa Tengah bagian barat dan kemudian menindak kendaraan yang mencurigakan.
Petugas menemukan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di dalam angkutan barang. Mereka segera menghentikan distribusi dan mengamankan barang bukti.
Modus Operandi
Kepala Bea Cukai Tegal menjelaskan bahwa pelaku menggunakan kendaraan boks untuk menyamarkan distribusi. Mereka memindahkan barang pada malam hari agar lolos dari pemeriksaan jalan raya.
Namun, aparat kepolisian dan Bea Cukai berkoordinasi dengan baik. Petugas menghentikan kendaraan, membuka muatan, lalu menemukan ribuan batang rokok tanpa pita cukai di dalam kardus.
Potensi Kerugian Negara
Bea Cukai menegaskan bahwa rokok ilegal mengurangi penerimaan negara dari cukai dan pajak. Dengan menggagalkan peredaran ini, mereka mencegah kerugian negara hingga ratusan juta rupiah.
Selain itu, rokok ilegal sering tidak memenuhi standar kesehatan sehingga membahayakan masyarakat. Karena itu, pemerintah terus mendorong warga membeli produk legal.
Baca Juga :
Cemburu Buta, Pelajar MAN Kota Tegal Hajar Adik Kelas hingga Gigi Copot
Tindakan Lanjutan
Petugas menyelidiki jaringan distribusi untuk mengungkap pelaku utama. Mereka berkomitmen memproses kasus ini sesuai dengan Undang-Undang Cukai dan aturan lainnya.
Selain itu, Bea Cukai meningkatkan patroli dan memperluas pengawasan agar peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Imbauan kepada Masyarakat
Pemerintah mengajak masyarakat menolak membeli rokok tanpa pita cukai. Dengan langkah ini, warga ikut mendukung penerimaan negara sekaligus melindungi kesehatan diri sendiri.
Masyarakat juga dapat melaporkan dugaan peredaran rokok ilegal kepada aparat. Dengan kerja sama tersebut, pengawasan dan penindakan akan lebih efektif.
